Halo! Kabar gembira buat para pejuang cuan. Menjelang Lebaran 2026, Pak Menaker Yassierli baru saja merilis aturan main terbaru soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Supaya kamu nggak bingung dan bisa jaga-jaga cek rekening, yuk simak rangkuman santainya di bawah ini!
📅 Kapan THR Cair?
Catat ya, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker terbaru, THR paling lambat harus cair 7 hari sebelum hari raya. Tapi, pemerintah tetap menghimbau perusahaan kalau bisa bayar lebih awal, ya lebih baik. Oh iya, poin pentingnya: THR wajib dibayar lunas, nggak boleh dicicil!
👥 Siapa Saja yang Berhak Dapat?
Nggak cuma karyawan tetap, THR ini berlaku buat:
- Karyawan Tetap (PKWTT)
- Karyawan Kontrak (PKWT)
- Buruh Harian Lepas
- Syarat Utama: Kamu minimal sudah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus.
💰 Hitung-hitungan Besaran THR
Biar nggak salah ekspektasi, begini cara hitung jatah THR kamu:
| Masa Kerja | Besaran THR |
| 12 Bulan atau Lebih | 1 Bulan Gaji Full |
| 1 – 11 Bulan | Hitung Proporsional: $(\text{Masa Kerja} \div 12) \times 1 \text{ Bulan Gaji}$ |
Khusus Buruh Harian & Satuan Hasil: > * Kalau sudah setahun lebih, hitungannya pakai rata-rata gaji 12 bulan terakhir.
- Kalau kurang dari setahun, dihitung dari rata-rata gaji yang kamu terima setiap bulannya selama kerja di sana.
📢 Ada Masalah atau Mau Tanya-Tanya?
Kalau ternyata perusahaan kamu bandel atau kamu butuh konsultasi, pemerintah sudah menyiapkan Posko Satgas THR 2026.
Kamu bisa langsung meluncur ke laman resmi: https://poskothr.kemnaker.go.id. Di sana kamu bisa lapor atau sekadar tanya-tanya soal hak kamu.***
