Udah Dapat THR Belum? Ini Infonya!

Udah Dapat THR Belum? Ini Infonya!

Halo! Kabar gembira buat para pejuang cuan. Menjelang Lebaran 2026, Pak Menaker Yassierli baru saja merilis aturan main terbaru soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Supaya kamu nggak bingung dan bisa jaga-jaga cek rekening, yuk simak rangkuman santainya di bawah ini!

📅 Kapan THR Cair?

Catat ya, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker terbaru, THR paling lambat harus cair 7 hari sebelum hari raya. Tapi, pemerintah tetap menghimbau perusahaan kalau bisa bayar lebih awal, ya lebih baik. Oh iya, poin pentingnya: THR wajib dibayar lunas, nggak boleh dicicil!

👥 Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Nggak cuma karyawan tetap, THR ini berlaku buat:

  • Karyawan Tetap (PKWTT)
  • Karyawan Kontrak (PKWT)
  • Buruh Harian Lepas
  • Syarat Utama: Kamu minimal sudah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus.

💰 Hitung-hitungan Besaran THR

Biar nggak salah ekspektasi, begini cara hitung jatah THR kamu:

Masa KerjaBesaran THR
12 Bulan atau Lebih1 Bulan Gaji Full
1 – 11 BulanHitung Proporsional: $(\text{Masa Kerja} \div 12) \times 1 \text{ Bulan Gaji}$

Khusus Buruh Harian & Satuan Hasil: > * Kalau sudah setahun lebih, hitungannya pakai rata-rata gaji 12 bulan terakhir.

  • Kalau kurang dari setahun, dihitung dari rata-rata gaji yang kamu terima setiap bulannya selama kerja di sana.

📢 Ada Masalah atau Mau Tanya-Tanya?

Kalau ternyata perusahaan kamu bandel atau kamu butuh konsultasi, pemerintah sudah menyiapkan Posko Satgas THR 2026.

Kamu bisa langsung meluncur ke laman resmi: https://poskothr.kemnaker.go.id. Di sana kamu bisa lapor atau sekadar tanya-tanya soal hak kamu.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *