JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang mulai efektif berlaku per 1 Januari 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas provinsi di Indonesia mengalami kenaikan dengan tren di kisaran 5% hingga 7%, bahkan beberapa daerah mencatatkan kenaikan hingga di atas 9%.
Penetapan upah tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula perhitungan baru ini menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9—lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Jakarta Tembus Rp5,7 Juta
DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan nilai upah minimum tertinggi di Indonesia. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, naik sekitar 6,17% dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, wilayah Pulau Jawa masih mencatatkan angka UMP yang relatif lebih rendah dibandingkan wilayah luar Jawa, dengan Jawa Barat berada di posisi terendah nasional sebesar Rp2.317.601.
Daftar UMP 2026 di Beberapa Provinsi Utama
| Provinsi | UMP 2026 | Kenaikan (%) |
| DKI Jakarta | Rp5.729.876 | 6,17% |
| Sulawesi Tengah | Rp3.179.565 | 9,08% (Tertinggi) |
| Sumatera Utara | Rp3.228.949 | 7,90% |
| Jawa Tengah | Rp2.327.386 | 7,28% |
| Jawa Timur | Rp2.446.880 | 6,11% |
| Papua Pegunungan | Rp4.508.714 | 5,20% |
| Jawa Barat | Rp2.317.601 | 5,77% |
Reaksi Buruh dan Pengusaha
Meskipun terjadi kenaikan, gelombang protes masih muncul dari serikat buruh. Pada pertengahan Januari 2026, ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI menggelar deklarasi perjuangan untuk menolak besaran UMP di beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Jawa Barat. Buruh menilai angka Rp5,7 juta di Jakarta masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diproyeksikan mencapai Rp5,89 juta.
Sementara itu, kalangan pengusaha melalui Kadin dan Apindo mengingatkan bahwa kenaikan upah harus dibarengi dengan produktivitas agar tidak mengganggu daya saing investasi dan mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).


Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.